Perlukah Dana Darurat untuk Mahasiswa dan Karyawan Single?



Sesuai dengan namanya, dana berarti uang dan darurat berarti keadaan tiba-tiba terjadi atau tidak terduga. Yang tidak terduga itu, misalnya kebakaran, tsunami, termasuk juga PHK, bangkrut, sakit, kecelakaan, biaya nikah membengkak, kematian, dan lain-lain.

Intinya, sebuah kejadian di luar perkiraan kita, walau itu semua ada gejala-gejalanya. Seperti seorang yang bekerja dengan orang lain, tentu akan mengalami risiko PHK, apakah karena perusahaannya bangkrut, pensiun, sakit dan sebagainya. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, tentulah seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan.

Hujan disini, walau sifatnya sementara tetap akan merepotkan kita, apalagi jika hujannya hingga dua tahun. Pertanyaannya, apakah karyawan yang masih single memerlukan dana darurat? Tentu saja, baik Anda yang masih single apalagi sudah berkeluarga, sangat membutuhkan yang namanya dana darurat. Kita tidak pernah tahu, kejadian di masa depan, yang perlu kita persiapkan adalah mengatasinya dan meminimalisir risiko.

Adapun tiga kriteria penempatan dana darurat:

1. Mudah 
Jika Anda punya tabungan, bukalah tabungan yang memiliki jaringan ATM terbanyak yang bisa diakses dekat tempat Anda tinggal 24 jam.

2. Cepat 
Dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu.

3. Keamanan 
Penempatan dana darurat, haruslah aman dan terjamin.

Untuk Anda yang masih single, minimal dana darurat yang harus tersedia adalah 3x pengeluaran bulanan Anda. Jika pengeluaran Anda tiap bulan adalah Rp 2 juta, maka minimal dana darurat Anda sebesar Rp 6 juta. Bagi yang sudah berkeluarga tanpa anak, 6x pengeluaran bulanan, anak 1 minimal 9x pengeluaran bulanan dan seterusnya, idealnya 24x pengeluaran bulanan.

Dimana saja penempatan dana darurat tersebut?

Jika dana darurat Anda Rp 6 juta, maka:
1. 30% pertama, jadi Rp 1,8 juta Anda simpan dalam bentuk tabungan, di mana tabungan tersebut haruslah memiliki ATM dengan jaringan terbanyak. Atau bisa juga menyimpannya dibrankas besi di rumah Anda

2. 30% kedua, jadi Rp 1,8 juta Anda simpan dalam bentuk deposito, yang sewaktu-waktu bisa dicairkan (biasanya deposito bulanan).

3. 40% selebihnya, jadi Rp 2,4 juta Anda simpan dalam bentuk emas batangan, yang bisa Anda jual sewaktu-waktu ketika Anda membutuhkannya. Atau dalam bentuk Koin Dinar Emas dan Dirham Perak yang digunakan sebagai alat bayar dan bertransaksi sehari-hari layaknya uang rupiah kita. (as/republika)